Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0082503.AH.01.02 Tahun 2024 Tanggal 17 Desember 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakayat Syariah Al Makmur dan Surat Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Nomor KEP-1/KO.153/2025 Tanggal 07 Januari 2025 tentang Perubahan Nama dari Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Al Makmur Menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Al Makmur, secara resmi telah dilakukan perubahan.