Pembiayaan Syariah

Deskripsi atau konten mengenai pembiayaan syariah dan strategi yang digunakan.

Perusahaan Keuangan Syariah

Penjelasan lebih lanjut tentang berbagai metode pembiayaan syariah yang digunakan.

Deposito Syariah

Bagaimana perusahaan berusaha untuk memperluas akses kepada masyarakat melalui pembiayaan syariah.

Deposito Syariah

Informasi mengenai deposito syariah dan manfaat yang diperoleh nasabah.

PT. BPRS Al-Makmur - Solusi Keuangan Terpercaya



Sejarah


PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Makmur berkantor pusat di Jl. Veteran No. 24 Kota Payakumbuh. Dahulu bernama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bunsu Sinamar Makmur, yang didirikan pada tanggal 18 Juni 1993 dengan Akta Notaris Chufran Hamal, SH nomor 79 dan disahkan oleh Menteri Kehakiman RI melalui SK Nomor C2-11744HT.01.01.TH.93, tanggal 3 November 1993 dan izin Mentri Keuangan RI melalui SK nomor.79/KM. 17/1991 tanggal 21 Maret 1995.Berdasarkan keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/53/KEP.GBI/DpG/2008 tanggal 15 Juli 2008, dan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor AHU-51468.AH.01.02. tahun 2008 tanggal 15 Agustus 2008, serta Keputusan Pimpinan Bank Indonesia nomor. 10/8/Kep.PBI/Padang/2008 tanggal 10 Oktober 2008, terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2008, PT. BPR Bunsu Sinamar Makmur, telah melakukan perubahan kegiatan usaha dari Perbankan Konvensional menjadi Perbankan Syariah dan beroperasi penuh secara Perbankan Syariah dengan nama PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Al-Makmur yang disingkat dengan BPRS Al-Makmur atau BPR Syariah al-makmur.




Kelembagaan


PT. BPR Syariah Al-Makmur berkantor pusat di Jl. Veteran No. 24, Bunian, Kota Payakumbuh. Telp (0752) 796127, Fax (0752) 796494 dengan 5 Kantor Kas, yaitu:

a. Pokan Komih Limbanang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota.
b. Pakan Rabaa Gadut Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota.
c. Simpang Tiga Kenanga, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota.
d. Koto Baru Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.
e. Pasar Baruh Gunung, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota.





Visi

Visi PT. BPR Syariah Al-Makmur adalah menjadi BPR Syariah handal, terpercaya, terbesar, dan terbaik dengan sumber daya insani yang berakhlak mulia.

Misi

Misi PT. BPR Syariah Al-Makmur adalah:
1) Meningkatkan perekonomian kerakyatan di Sumatera Barat melalui Syariah
2) Meningkatkan profesionalisme sumber daya insani dan informasi teknologi
3) Memiliki produk yang inovatif
4) Memiliki asset terbesar di Sumatera Barat
5) Menjadi acuan bagi BPR atau BPRS dalam operasional perbankan yang sehat.


Kode Etik BPR Syariah Al-Makmur.

1. Jujur
2. Tanggung Jawab
3. Visioner
4. Disiplin
5. Kerja Sama
6. Adil
7. Peduli


Struktur Organisasi PT.BPR Syariah Al-Makmur



Penghargaan



BPRS Al-Makmur Berizin Dan Diawasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BPRS Al-Makmur Merupakan Peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per Nasabah adalah Rp 2 miliar.